Apa Kabar Wacana Ganti Rugi Peternak yang Terdampak PMK, Kok Belum Juga Cair?

jatim.jpnn.com, MALANG - Wacana ganti rugi pemerintah pusat untuk peternak yang ternaknya mati akibat penyakit mulut dan kuku (PMK) juntrungannya.
Para peternak di Kabupaten Malang hingga kini masih menantikan realisasi angin segar yang beberapa waktu lalu diembuskan oleh pemerintah itu.
Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Kabupaten Malang Eko Wahyu Widodo pun membeberkan kejelasan wacana ganti rugi itu.
"Ganti rugi masih menunggu dari pusat. Kami belum bisa mengatakan karena turunnya kewenangan pemerintah pusat," tuturnya.
Namun, Eko mendapatkan informasi terakhir bahwa pemerintah pusat tengah membahas petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) wacana ganti rugi terhadap peternak itu.
"Kami sementara masih mendata saja dan masih menunggu. Menurut aturan, bantuannya bersifat modal untuk peternak guram," ucapnya
Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan pemerintah akan memberikan ganti rugi untuk peternak yang ternaknya mati karena virus PMK.
Besarannya, peternak yang kehilangan sapi diberikan ganti rugi senilai Rp 10 juta per ekor, kambing dan domba Rp 1,5 juta, serta babi Rp 2 juta. (mcr26/jpnn)
Lama dinanti-nantikan, ganti rugi bagi peternak yang terdampak PMK hingga kini belum jelas kabarnya.
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ridho Abdullah Akbar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News