Padepokan Gus Samsudin Ditutup Warga, Kuasa Hukum Singgung Persaingan Bisnis
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Kuasa hukum Gus Samsudin, Teguh Puji Wahono mengungkit ihwal penutupan paksa Padepokan Nur Dzat Sejati milik kliennya yang berada di Desa Rejowinangun, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar.
Dia mengungkapkan awal mula penutupan paksa tempat praktik Gus Samsudin oleh warga tersebut ada kaitannya dengan persaingan bisnis dengan padepokan di desa tetangga.
“Awal cerita itu disebabkan persaingan antarpadepokan yang ada di desa sebelah. Ya mungkin sepi setelah munculnya Gus Samsudin kemudian terjadi penggiringan massa,” ujarnya.
Selain itu, penutupan padepokan milik Gus Samsudin juga dipicu oleh Pesulap Merah yang mengunggah konten melalui kanalnya di Youtube.
Di dalam kontennya, Pesulap Merah mengeklaim praktik pengobatan Gus Samsudin itu tipu-tipu.
“Untuk penutupan (Padepokan Nur Dzat Sejati) hanya sementara, karena ada provokasi dari datangnya si Marcel dan menggiring opini bahwa pengobatan yang dilakukan Gus Samsudin tipu-tipu,” katanya.
Teguh menegaskan dalam waktu dekat, padepokan milik Gus Samsudin akan kembali dibuka.
“Menunggu hasil mediasi antara kepala desa dan masyarakat di sekitar,” tutur Teguh. (mcr23/faz/jpnn)
Kuasa hukum Gus Samsudin menyinggung adanya unsur persaingan bisnis di balik penutupan padepokan milik kliennya.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News