Berbagai Alasan Ratusan Anak Surabaya Ajukan Dispensasi Nikah
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Sebanyak 150 anak di Surabaya mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama Kelas 1 Surabaya. Rata-rata mereka berumur 17 - 18 tahun.
Humas Pengadilan Agama (PA) Surabaya Tamat Zaifudin mengungkapkan banyaknya anak yang mengajukan dispensasi nikah lantaran adanya kekhawatiran orang tua.
“Jadi, anak-anak yang mengajukan menikah muda sebelum umur yang sudah ditetapkan pemerintah karena orang tuanya tidak mau anaknya terjerumus dalam perzinaan,” ucap Tama saat ditemui di Kantor PA Surabaya, Jumat (29/7).
Tamat mengatakan kekhawatiran itu terjadi karena ada hubungan yang terjalin sudah lama antara kedua belah pihak.
“Istilahnya pacaran. Karena sudah lama menjalin hubungan, daripada zina lebih baik menikah,” tuturnya.
Pengajuan dispensasi nikah tidak selalu dikabulkan. Dalam memutuskan perkara, PA Surabaya harus melihat beberapa faktor, antara lain, finansial maupun psikologis.
"Kalau dirasa ada beberapa faktor yang tidak memenuhi, ya tidak dikabulkan,” ujarnya.
Tak hanya itu, ketika sidang pengajuan dispensasi dilakukan, hakim juga menghadirkan orang tua dari kedua calon mempelai.
Ini berbagai alasan ratusan anak mengajukan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Surabaya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News