Wali Kota Eri Keluarkan SE Pemindahan Makam Jenazah Korban Covid-19, Begini Ketentuannya

Rabu, 20 Juli 2022 – 20:47 WIB
Wali Kota Eri Keluarkan SE Pemindahan Makam Jenazah Korban Covid-19, Begini Ketentuannya - JPNN.com Jatim
Pemakam jenazah di TPU Keputih Surabaya. Foto: Diskominfo Surabaya

"Untuk izin pemindahan dan pengangkutan jenazah, itu dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu, tetapi harus ada rekomendasi dinas kesehatan," sebutnya.

Adapun beberapa berkas yang harus disiapkan ialah surat permohonan dari ahli waris, surat rekomendasi dari dinas kesehatan, dan persetujuan keluarga.

“Di sswalfa.surabaya.go.id itu ada semua, tinggal upload," tutur Eny.

Hingga saat ini, baru ada dua orang yang mengajukan pemindahan makam.

Pemohon pertama dari TPU Keputih ke taman pahlawan dan kedua, dari TPU Keputih ke makam di Lawang, Malang. (mcr23/jpnn)

Begini ketentuan bagi masyarakat luar Surabaya yang hendak pindahkan makam jenazah korban Covid-19 dari TPU Keputih dan Babat Jerawat ke makam daerah asal

Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ardini Pramitha

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News