Hal Ini yang Buat Kemenag Batalkan Pencabutan Izin Ponpes Shiddiqiyyah
"Ternyata (pengadangan saat upaya penjemputan MSAT) bukan keputusan lembaga. Jadi, (terjadi secara) tiba-tiba," ucap Anam.
Anam menegaskan pembatalan pencabutan izin operasional Ponpes Shiddiqiyah merupakan keputusan Menteri Agama.
“Iya, (keputusan menteri). Keputusan tersebut berdasarkan pemantauan kami sebagai eselon satu yang ada di lapangan kemudian diputuskan untuk tidak mencabut. Tetapi dilakukan pembinaan, arahan menteri seperti itu,” tuturnya.
Sejalan dengan dibatalkannya pencabutan izin operasional ponpes tersebut, maka seluruh hak-hak belajar dikembalikan seperti semula.
“Terkait santri yang sudah ditarik orang tua atau menarik diri, merupakan kewenangan mereka. Sebab, kejadian tersebut sangat berpengaruh kepada kepada kondisi santri,” ujarnya.
Anam mengatakan, 21 dari 998 santri di Ponpes Shiddiqiyah telah mengundurkan diri.
“Silakan, itu adalah hak mereka,” kata Anam. (mcr23/mcr13/jpnn)
Kemenag Jatim angkat bicara soal pembatalan pencabutan izin operasional Ponpes Shiddiqiyyah Jombang.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News