Ahli Hukum Sebut Ganja Diperbolehkan Untuk Memelihara Nyawa, Begini Penjelasannya
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Isu legalisasi ganja untuk keperluan medis menjadi perbincangan hangat belakangan ini.
Wakil Presiden Ma'ruf Amin sampai ikut memberi saran kepada MUI untuk mengeluarkan fatwa mengenai penggunaan ganja medis.
Merespons hal tersebut, Ahli Hukum Islam Unair Dr Prawitra Thalib mengatakan ada lima sebab diturunkannya suatu syariat. Hukum Islam ada untuk memelihara lima aspek yang disebut maqashid syari’at tersebut.
"Ada pemeliharaan agama, pemeliharaan nyawa, pemeliharaan akal, pemeliharaan keturunan, dan pemeliharaan harta,” kata Prawitra tertulis, Rabu (6/7).
Nah, jika ditujukan untuk memelihara nyawa, Prawitra menilai penggunaan ganja diperbolehkan. Di sisi lain, demi memelihara akal, penggunaan untuk rekreasional diharamkan.
"Fatwa ganja medis ini baik. Untuk menegaskan batasan penggunaan ganja (hanya, red) untuk kepentingan memelihara nyawa," terang dosen Fakultas Hukum Unair tersebut.
Fatwa legalisasi ganja seharusnya mampu mengakomodasi, jangan sampai ada penyalahgunaan. Menurutnya, juga berfungsi mencegah adanya salah tafsir bahwa ganja dihalalkan sepenuhnya.
“Kalau sehat wal afiat pakai ganja tetap tidak boleh,” tegasnya.
Ahli Hukum Unair menyebut ganja diperbolehkan apabila dipakai untuk memelihara nyawa.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News