Urus SLF di Kota Surabaya Tidak Harus Melalui Konsultan

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Proses pengurusan sertifikat laik fungsi (SLF) yang diperuntukkan untuk gedung tinggi dipastikan cepat di Surabaya.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya Irvan Wahyudrajat, Senin (4/7).
“Proses pengurusan SLF yang tadinya 25 hari untuk nonsederhana, itu bisa menjadi cuma 12 hari," kata Irvan, Senin (4/7).
Hal tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya 51/2022 tentang Perubahan atas Perwali 14/2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung.
Tak hanya itu, Irvan menjelaskan penandatanganan atau penanggungjawaban pengurusan SLF tak harus melalui konsultan, bisa dilakukan langsung oleh pemilik bangunan gedung maupun pihak kontraktor.
"Tanda tangan tidak harus konsultan, bisa juga pemilik/owner, kontraktor asal mau bertanggung jawab, entah dari sisi struktur atau proteksi kebakaran dan limbah, silakan tanda tangan," ujarnya..
Oleh karena itu, Irvan mengimbau kepada para pemilik bangunan gedung di Surabaya agar segera mengurus SLF.
"Jadi, kalau misalnya tidak pakai konsultan ya cukup mengisi daftar simak saja. Kemudian yang tanda tangan owner atau penanggung jawab sudah cukup," tutr Irvan.
Irvan menegaskan pengurusan SLF untuk gedung tinggi prosesnya cepat dan tidak perlu pakai konsultan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News
BERITA TERKAIT
- Program Dandan Rumah Pemkot Surabaya Telah Perbaiki Ratusan Rumah
- Kebanjiran Order Tenaga Kerja, Pemkot Surabaya Langsung Gelar Pelatihan di 6 Bidang Berikut
- Pemkot Surabaya Percantik Kawasan Kya-Kya, Dikembangkan Jadi Wisata Kota Tua
- Bagikan Belasan Ribu Bendera, Pemkot Surabaya Bakal Sasar Kawasan Padat Penduduk
- Mejeng Nang Suroboyo Sajikan Catwalk Sepanjang Puluhan Meter
- Buntut Busa di Sungai Kalisari, DLH Keliling Cek Izin IPAL Tempat Usaha