2.740 Gedung Tinggi Belum Miliki SLF, Pemkot Surabaya Beri Peringatan

Selasa, 05 Juli 2022 – 19:52 WIB
2.740 Gedung Tinggi Belum Miliki SLF, Pemkot Surabaya Beri Peringatan - JPNN.com Jatim
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajat. Foto: Diskominfo Surabaya

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Ribuan gedung tinggi di Kota Surabaya belum memiliki sertifikat laik fungsi (SLF).

Hal tersebut lantaran masih banyak pemilik gedung yang belum mengetahui soal SLF.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya Irvan Wahyudraja memerinci ada 2.740 gedung di Kota Pahlawan yang belum memiliki SLF.

"Kami melakukan peneguran dari wajib SLF itu yang kami data ada 2.740 dan sudah kami tegur semua. Baru ada 145 yang merespons teguran tersebut,” katanya, Senin (4/7).

Irvan menjelaskan aturan kepemilikan SLF itu sudah diatur pelaksanaannya dalam Peraturan Pemerintah (PP) 16/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

“Mengimbau kepada seluruh pemilik gedung untuk segera mengurus SLF. Jika tidak, akan kami beri sanksi,” ujar Irvan.

Sebelum dijatuhi sanksi, pihaknya akan melakukan teguran sebanyak tiga kali.

“Jadi, setelah teguran atau peringatan ketiga kali, ada bantib (bantuan penertiban). Kalau diabaikan, kami segel dahulu, baru kami lakukan penutupan," ucapnya.

Pemkot Surabaya melalui DPRKPP memberi peringatan bagi pemilik gedung yang belum miliki SLF.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News