Buntut Promosi Miras, Satpol PP Surabaya Gembok Klub Malam Holywings
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Tiga gerai Holywings disegel oleh Satpol PP Kota Surabaya, Selasa (28/6).
Tindak tegas tersebut merupakan imbas dari promosi minuman keras bagi konsumen bernama Muhammad dan Maria.
Salah satu gerai Holywings yang disegel berlokasi di Jalan Basuki Rahmat, Kota Surabaya.
Penyegelan diawali dengan pemasangan gembok rantai pada pintu masuk. Petugas kemudian memasang stiker dan garis pengaman di area itu.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto menilai promo yang dibuat oleh pihak manajemen menimbulkan kegaduhan di Kota Pahlawan.
"Selain penghentian operasional, Pemkot Surabaya juga bakal melakukan pengecekan perizinan tempat usaha tersebut," ujarnya saat ditemui di lokasi.
Pemeriksaan itu, kata Eddy, berdasarkan Perda Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Usaha di Bidang Perdagangan dan Perindustrian serta Perda 23/2013 tentang Kepariwisataan dan Perda 23/2012 tentang Kepariwisataan.
"Nanti setelah kami melakukan pemeriksaan, apabila terjadi pelanggaran, pemkot bisa melakukan pencabutan izin operasional Holywings," tegasnya.
Satpol PP menyegel tiga gerai Hollywings yang ada di Surabaya. Simak selengkapnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News