Berikut Tata Cara Pendirian Rumah Ibadah di Surabaya, Salah Satunya Pengumpulan KTP
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Masyarakat perlu mengetahui tata cara atau aturan pendirian rumah ibadah di Surabaya. Dengan begitu, kerukunan umat antarberagama bisa tercipta.
Hal itu diungkapkan pengurus Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Surabaya Muhammad Faisol, Minggu (12/6).
Dia menjelaskan, pendirian rumah ibadah harus memenuhi persyaratan administratif dan teknis bangunan gedung sesuai peraturan daerah (perda) dan peraturan wali kota (perwali) yang berkaitan dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Selain itu, masyarakat harus mengumpulkan daftar nama dan KTP pengguna rumah ibadah.
"Paling sedikit 90 orang yang disahkan oleh pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah kelurahan atau kecamatan atau kota atau provinsi," kata dia.
Selain itu, pendirian rumah ibadah itu mesti mendapatkan dukungan dari masyarakat setempat, paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh lurah setempat.
Hal itu ditambah rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Surabaya dan FKUB Kota Surabaya.
"Permohonan rumah ibadah diajukan oleh panitia pembangunan rumah ibadah kepada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya untuk memperoleh IMB rumah ibadah," ujar dia.
Pendirian rumah ibadah di Surabaya tidak bisa sembarangan. Ada tata caranya. Simak sebagai berikut.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News