Berikut Tata Cara Pendirian Rumah Ibadah di Surabaya, Salah Satunya Pengumpulan KTP
Minggu, 12 Juni 2022 – 14:59 WIB
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bangkesbangpol) Kota Surabaya Maria Theresia Ekawati Rahayu mengatakan pihaknya telah melakukan sosialisasi tata cara pendirian rumah ibadah kepada tokoh masyarakat dan tokoh agama.
Sosialisasi itu sesuai dengan Perwali Nomor 58 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pendirian Rumah Ibadat dan Pemanfaatan Bangunan Gedung untuk Rumah Ibadat.
"Tempat ibadah yang belum mengajukan izin, maka kami mendorong untuk melakukan pengurusan perizinan," ucap dia. (antara/mcr13/jpnn)
Pendirian rumah ibadah di Surabaya tidak bisa sembarangan. Ada tata caranya. Simak sebagai berikut.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News