Penjual Hewan Kurban di Kota Surabaya Tidak Bisa Sembarangan
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Surabaya kian gencar melakukan berbagai upaya pencegahan penyebaran dan penularan virus penyakit mulut dan kuku (PMK) pada ternak jelang Hari Raya Iduladha.
Kepala DKPP Kota Surabaya Antiek Sugiharti mengatakan penjual hewan kurban tak bisa lagi berjualan di sembarang tempat. Mereka harus meminta izin terlebih dahulu di kelurahan.
"Kami sudah berkoordinasi dengan kelurahan dan kecamatan di seluruh Kota Surabaya untuk tidak sembarangan memberikan izin pedagang hewan kurban yang hendak berjualan di wilayahnya," ujarnya, Sabtu (4/6).
Menurutnya, kelurahan dan kecamatan boleh memberi izin asalkan hewan kurban sudah disertai dengan surat keterangan sehat dan lahan untuk berjualan benar-benar bersih.
Hal itu dilakukan agar area yang dipakai untuk berjualan tidak menularkan atau menjadi tempat berkembang biak virus.
"Saya sarankan penjual hewan kurban untuk tidak berjualan di pinggir-pinggir jalan. Hewan kurban yang dijual di Kota Surabaya harus memiliki tempat yang jelas," tuturnya.
Antiek juga akan menerjunkan tim di lapangan guna mengecek dan memastikan kesehatan hewan kurban yang dijual.
"Jika hewan dirasa cukup sehat, maka kami akan mengeluarkan surat keterangan sehat," bebernya.
Penjual hewan kurban di Surabaya harus dapat izin dari kelurahan dan kecamatan setempat
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News