Konon Istri Mendua, Celurit yang Bicara, Bermula dari Isi WA
Rabu, 11 Mei 2022 – 16:41 WIB
Korban dan tersangka kemudian bertemu di warung kopi depan UD Maju Jaya Desa Sumberjati, Kecamatan Tempeh. Pelaku bersama empat orang temannya lalu menghentikan korban.
Saat itu, sempat terjadi adu mulut yang berujung pada perkelahian.
Tersangka pun menyabet korban dengan celurit sehingga Gilang sempat tersungkur.
Atas tindakannya, tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (mcr26/jpnn)
Pelaku pembacokan yang menyebabkan kelumpuhan korbannya di Lumajang akhirnya tertangkap.
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ridho Abdullah Akbar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News