Pelaku yang Buang Hajat di JPO Alun-Alun Malang Terungkap, Kebal Hukum
jatim.jpnn.com, MALANG - Wakil Wali Kota (Wawali) Malang Sofyan Edi Jarwoko mengungkapkan langsung siapa biang kerok di balik insiden kotoran manusia berceceran di JPO alun-alun setempat.
Dia menerangkan sosok pelaku terekam dalam CCTV di sekitar tempat kejadian.
Namun, siapa yang menyangka pelakunya ialah orang dengan gangguan jiwa.
"Kami lakukan penyelidikan ternyata yang melakukan ODGJ," ucapnya, Selasa (19/4) malam.
Tentu ODGJ tersebut tidak dapat ditindak hukum sebagaimana bunyi Pasal 44 Ayat (1) KUHP berikut.
“Tiada dapat dipidana barang siapa mengerjakan suatu perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya, sebab kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akal."
Maka dari itu, dalam waktu dekat, Pemkot Malang akan melakukan operasi ODGJ supaya tidak mendekati JPO.
"Operasinya normal-normal selayaknya, biasa," kata wawali.(mcr26/mcr13/jpnn)
Biang kerok di balik bercecerannya kotoran manusia di JPO Alun-Alun Kota Malang terungkap. Namun, dia tidak bisa ditangkap.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News