DPRD Surabaya Ingatkan ASN Tak Jadi Pembangkang, Punya Gaji Tetap Bisa Beli Mobil Sendiri

Selasa, 19 April 2022 – 23:42 WIB
DPRD Surabaya Ingatkan ASN Tak Jadi Pembangkang, Punya Gaji Tetap Bisa Beli Mobil Sendiri - JPNN.com Jatim
Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni memberi tanggapan wacana Wali Kota Eri akan mutasi pejabat Pemkot. Foto: Dok. Pribadi Toni.

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Aturan pelarangan ASN Pemkot Surabaya menggunakan mobil dinas untuk kendaraan mudik lebaran disoroti DPRD setempat.

Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya Arif Fathoni mengatakan hal itu harus dijalankan seluruh ASN yang berada di lingkungan pemkot.

Aturan itu sudah jelas karena sudah tertera melalui imbauan Wali Kota Eri Cahyadi dan Surat Edaran (SE) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 13 Tahun 2022. 

Ketika ada ASN yang nekat menggunakan mobil dinas saat mudik, dia menyebut sebagai sebuah pembangkangan pada perintah atasan.

"Kalau dilanggar itu pembangkangan terhadap perintah pimpinan," ujar Thoni, Senin (19/4).

Ketua DPD Golkar Kota Surabaya itu menyebut mobil dinas yang difungsikan atau digunakan sebagai kendaraan operasional tugas bagi para ASN saja.

Untuk mudik yang bersifat personal tidak bisa menggunakannya. Oleh karena itu, para ASN sudah seharusnya tak melanggar aturan tersebut.

Para ASN, kata Thoni memiliki gaji tetap yang memungkinkan mereka bisa membeli kendaraan pribadi. Selain itu, bisa menggunakan transportasi umum untuk mudik lebaran.

DPRD Surabaya mengingatkan ASN di lingkungan pemkot setempat tak melanggar pelarangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News