Janur Kuning Jadi Sanksi Bagi Pengendara Nakal dalam Mudi 2022, Maksudnya?

Kamis, 14 April 2022 – 12:24 WIB
Janur Kuning Jadi Sanksi Bagi Pengendara Nakal dalam Mudi 2022, Maksudnya? - JPNN.com Jatim
Para pengendara nakal selama mudik 2022 bakal dikenakan sanksi. Foto/Ilustrasi: Antara/Louis Rika

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Sanksi bagi pengendara nakal yang melakukan pelanggaran selama mudik Lebaran 2022 telah disiapkan

"Nantinya, petugas akan melakukan dua macam tindakan, yakni represif berupa tilang dan represif edukatif berupa tanda," kata Dirlantas Polda Jatim Kombes Latif Usman, Rabu (13/4).

Dia menjelaskan tindakan represif edukatif ditandai dengan serangan janur kuning.

Setiap pelaku pelanggaran pasti akan dihentikan oleh petugas. Pengendara yang melanggar akan dipasang janur kuning.

"Untuk tindakan represif, bagi pengendara yang melanggar, kami melibatkan electronic traffic law enforcement (ETLE) mobile yang sudah disiapkan di polres jajaran Polda Jatim," bebernya.

Dia memerinci ada 12 unit ETLE mobile dan 27 titik statis yang sudah disiapkan.

Dia berharap pada 27 April nanti, semua persiapan lengkap dan setiap polres terpasang ETLE mobile.

"Ada tambahan 40 unit untuk mengover seluruh jalur di Jatim yang ada kurang lebih 95 ribu kilometer," tambahnya.

Polda Jatim menyiapkan sanksi bagi pengendara yang melanggar lalu lintas saat mudik 2022
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News