Janur Kuning Jadi Sanksi Bagi Pengendara Nakal dalam Mudi 2022, Maksudnya?

Kamis, 14 April 2022 – 12:24 WIB
Janur Kuning Jadi Sanksi Bagi Pengendara Nakal dalam Mudi 2022, Maksudnya? - JPNN.com Jatim
Para pengendara nakal selama mudik 2022 bakal dikenakan sanksi. Foto/Ilustrasi: Antara/Louis Rika

Dia menjelaskan pemberlakuan dua tindakan itu bertujuan untuk menekan angka korban jiwa dalam perjalanan mudik 2022.

"Bahkan, kami tidak ingin ada masyarakat yang lecet sedikit pun di jalan. Kami mempunyai perangkat, setiap pelanggaran di Jatim, pasti akan dilakukan penindakan," ucap Kombes Latif. (mcr23/jpnn)

Polda Jatim menyiapkan sanksi bagi pengendara yang melanggar lalu lintas saat mudik 2022

Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ardini Pramitha

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News