Mimpi Basah Saat Puasa Membatalkan Saum Atau Tidak? Nih Penjelasannya
jatim.jpnn.com, JAKARTA - Banyak orang yang masih mencari-cari hukum mimpi basah saat puasa.
Pertanyaan itu ternyata pernah dijawab oleh Ustaz Yahya Zainul Ma'arif atau yang akrab disapa Buya Yahya melalui kanalnya di Youtube, Al-Bahjah pada 2018 silam.
Secara gamblang, dia menyatakan bahwa mimpi basah saat puasa tidak membatalkan saum.
"Jika ada orang mimpi basah, keluar cairan, tidak batal puasanya karena tidak sengaja," kata Buya Hamka.
Sebaliknya, lanjut dia, apabila seseorang mengeluarkan cairan dengan sengaja, baik dengan tangan istri maupun sendiri itu baru membatalkan puasa.
Hal senada juga diungkapkan oleh penceramah asal India, Zakir Naik.
"Itu di luar kendalinya. Dia tidak disalahkan atasnya (mimpi basah saat puasa)," ujarnya, dikutip dari kanal Lampu Islam di YouTube.
Jadi, sambung Zakir Naik, karena tidak disengaja, tentu saja tidak membatalkan puasa.
Sebenarnya apa hukum mimpi basah saat puasa? Apakah itu membatalkan puasa? Ini jawabannya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News