Puskesmas di Surabaya Bantah Persulit Pasien Disabilitas, Begini Versi Mereka
Akan tetapi, pasien dan keponakan justru kembali menuju ke poli umum untuk memohon rujukan hasil dari pengajuan aplikasi Edabu.
Baca Juga:
“Oleh dokter yang bertugas di poli umum, disampaikan bahwa untuk pengeluaran surat rujukan ke RS, menunggu persetujuan dari pihak BPJS," ujar dia.
Menurut Ririn, keponakan pasien merasa tidak bisa menerima penjelasan dari petugas pelayanan.
Mereka mengira apabila sudah melakukan permohonan pengaktifan BPJS, bisa langsung mendapat surat rujukan untuk menuju ke RS Undaan. Pasalnya, pasien didiagnosis mengidap katarak.
"Jadi, permohonan pengaktifan BPJS itu sudah mulai dilayani dan sudah diajukan pada pukul 08.23 WIB, tetapi belum mendapat persetujuan. Pukul 09.00 WIB, saya mendapat telepon dari anggota DPRD Surabaya yang mengeluh mengenai proses pelayanan di Puskesmas Rangkah," kata dia.
Beruntungnya, persetujuan pengaktifan langsung ditanggapi oleh pihak BPJS dengan status aktif. Pukul 10.00 WIB, surat rujukan telah dibuat oleh petugas di Puskesmas Rangkah.
"Sebetulnya kasus rujukan, bukanlah kasus darurat, melainkan kasus terencana dan tidak mengancam nyawa," ujar dia.
Apabila pasien yang datang ke puskesmas dalam darurat, pihaknya akan langsung membawa pasien menuju IGD tanpa surat rujukan.
Puskesmas Rangkah Surabaya mengklarifikasi rumor mereka mempersulit pelayanan kesehatan pasien disabilitas.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News