Ramadan 2022, Seluruh Tempat Makan di Pamekasan Dilarang 'Buka', Tegas!
jatim.jpnn.com, PAMEKASAN - Seluruh warung maupun tempat makan di Kabupaten Pamekasan dilarang buka dan melayani pembeli di tempat pada siang hari selama Ramadan.
Hal itu sesuai kebijakan Pemerintah Kabupaten Pamekasan dalam rangka menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa.
Kasi Penyidikan Satpol PP Pamekasan Rahman Ainur mengutarakan ketentuan larangan itu sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan pemkab setempat saat Ramadan.
"Pagi hingga siang hari tidak boleh buka. Boleh buka mulai sore hingga malam," katanya.
Dia menjelaskan ketentuan mengenai larangan berjualan makanan dan minuman pada siang hari itu berlaku bagi semua pemilik warung.
"Kami sudah mengirim surat, dan menyampaikan sosialisasi secara langsung dengan harapan para pemilik warung bisa menaati ketentuan ini," katanya.
Selain pemilik warung, ketentuan yang sama juga berlaku bagi pengusaha restoran, depot dan rumah makan.
Bagi yang melanggar ketentuan, akan dikenai sanksi, berupa teguran lisan, tertulis, penutupan paksa, hingga pencabutan izin usaha.
Pemerintah Pamekasan memberikan aturan tegas bagi pengelola tempat-tempat makan di daerahnya buka selama Ramadan 2022.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News