Rumah Makan & Kafe di Surabaya Buka Siang Hari Ramadan Ini, Boleh Atau Tidak?
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Masyarakat Surabaya kembali dilarang menyalakan petasan selama Ramadan dan Idulfitri seperti tahun lalu.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor 451/5599/436.8.5/2022 Tentang Panduan Pelaksanaan Ibadah dan Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Selama Ramadhan dan Idul Fitri 1443 Hijriah.
Intinya, Pemerintah Kota Surabaya melarang mengedarkan, menjual, atau menyalakan petasan selama bulan puasa ini.
"Seluruh warga Surabaya diharapkan menjaga kondusivitas, ketertiban umum, serta ketentraman masyarakat selama Ramadan dan Lebaran," kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Minggu (3/4).
Dia pun menyampaikan pengawasan pelaksanaan ibadah dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat selama Ramadan dan ldulfitri bakal digalakkan Satpol PP dan Linmas bersama jajaran TNI dan Polri.
"Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana diatur dalam surat edaran dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Eri.
Pemkot Surabaya juga melarang operasional kegiatan tempat rekreasi hiburan umum (RHU) seperti diskotek, klub malam, pub/rumah musik, karaoke dewasa, karaoke keluarga, panti pijat dan SPA
Tempat-tempat hiburan malam itu diwajibkan menutup/menghentikan kegiatannya termasuk yang berada atau menjadi bagian fasilitas hotel dan restoran.
Pemerintah Surabaya menerbitkan surat edaran yang mengatur kegiatan selama Ramadan hingga Lebaran nanti.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News