Pertek Turun, Maksimal 30 Hari Kerja SK PPPK dan CPNS Terbit, Jos!

Senin, 28 Maret 2022 – 10:14 WIB
Pertek Turun, Maksimal 30 Hari Kerja SK PPPK dan CPNS Terbit, Jos! - JPNN.com Jatim
Karo Humas BKN Satya Pratama mengungkapkan perkembangan penetapan NIP PPPK guru tahap I. Foto Humas BKN

Satya kembali menegaskan, peserta yang mengundurkan diri dalam seleksi CASN 2021, tidak bisa mendaftar untuk periode berikutnya.

Hal ini juga dipertegas Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen.

Peserta CASN yang mengundurkan diri akan diblokir nomor induk kependudukan (NIK) mereka sehingga ketika mendaftar pada tahun berikutnya, tidak bisa lagi.

"Itu konsekuensinya bagi peserta yang mengundurkan diri karena untuk pengadaan seleksi CASN ini, negara mengeluarkan uang yang tidak sedikit jumlahnya," kata Deputi Suharmen. (esy/mcr13/jpnn)

Berita ini telah tayang di JPNN.com dengan judul: Penetapan NIP PPPK Guru Tahap 1 Melesat Jauh, 30 Hari Lagi Terima SK, Mantap!

Berita PPPK terbaru: Penetapan NIP PPPK guru tahap 1 melesat jauh. Setelah itu, PPPK bisa terima SK selambat-lambatnya 30 hari.

Redaktur & Reporter : Fahmi Azis

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News