Kebijakan Baru Soal Tes Covid-19, Jumlah Penumpang Bandara Juanda Meningkat 15,9 Persen
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Bandara Internasional Juanda menyambut baik diberlakukannya dua Surat Edaran (SE) yang mengatur ketentuan perjalanan dan petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri per 8 Maret 2022.
General Manager Bandara Internasional Juanda Sisyani Jaffar mengatakan bagi pelaku perjalanan yang sudah vaksin lengkap atau booster maka tak perlu melampirkan dokumen hasil negatif RT PCR maupun antigen.
"Kami dan pihak maskapai terus mensosialisasikan kepada para pengguna jasa transportasi udara terkait perubahan persyaratan penerbangan,” ujar Sisyani tertulis, Sabtu (12/3).
Menurutnya, aturan penerbangan terbaru itu sangat mempermudah calon penumpang. Kini, syarat membawa hasil negatif RT PCR yang berlaku 3x24 jam ataupun swab antigen yang berlaku 1x24 jam hanya untuk calon penumpang tertentu saja.
"Hanya untuk calon penumpang yang baru vaksinasi dosis satu dan yang tidak bisa divaksin karena kondisi kesehatan khusus dengan disertai surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah,” jelasnya.
Syarat kartu vaksinasi dan hasil negatif RT PCR ataupun swab antigen dikecualikan bagi pelaku perjalanan untuk usia di bawah enam tahun.
"Pada surat edaran tersebut, dijelaskan untuk usia di bawah enam tahun dapat melakukan perjalanan udara dengan pendampingan dan tidak perlu membawa hasil negatif antigen atau RT PCR," imbuh dia.
Nah, selama tiga hari diberlakukannya aturan itu atau sejak 8-10 Maret 2022 jumlah penumpang meningkat sebesar 15,9 persen atau sebanyak 61.895 orang. Dibandingkan pada periode hari yang sama di minggu sebelumnya mencapai 53.361 penumpang.
Kebijakan baru terkait syarat pelaku perjalanan udara membuat penumpang di Bandara Juanda meningkat
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News