Kekurangan ASN, Pemkot Surabaya Tetap Berdayakan Tenaga Kontrak

Selasa, 08 Maret 2022 – 20:37 WIB
Kekurangan ASN, Pemkot Surabaya Tetap Berdayakan Tenaga Kontrak - JPNN.com Jatim
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Rachmad Basari. Foto : Diskominfo Surabaya

“Pemberian tentang hak-hak keuangan kepada tenaga selain ASN diberikan sesuai ketentuan yang berlaku dan kajian yang melibatkan tenaga ahli berkompeten,” ucap dia.

Dia memberikan gambaran penghasilan untuk PNS golongan II A dengan masa kerja nol tahun sebesar Rp 2 juta. Untuk golongan III A dengan masa kerja nol tahun sebesar Rp 2,5 juta.

“Golongan IV C dengan masa kerja 18 tahun sebesar Rp 4,3 juta,” pungkas Rachmad. (mcr23/jpnn)

Wali Kota Eri Cahyadi tetap mempertahankan tenaga kontrak, kurangi pengangguran di Surabaya

Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News