Terima Layanan Tagih Utang, Polisi Gadungan Ini Raup Untung Rp 68 Juta
jatim.jpnn.com, MADIUN - Seorang pria di Kota Madiun yang mengaku sebagai anggota polisi dan melakukan penipuan hingga merugikan korbannya hingga puluhan juta rupiah pun ditangkap.
Kapolres Madiun Kota AKBP Dewa Putu Eka Darmawan menuturkan tersangka polisi gadungan itu bernama Aris Danan Tri Jatmiko, warga Kelurahan Munggut, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun.
Tersangka melakukan aksinya tersebut sejak 2019 dan ditangkap pada 9 September 2021.
"Jadi, tersangka itu mengaku sebagai anggota Polri berpangkat AKP dengan nama Ahmad Jamiludin dan bertugas di Satuan Reskrim Polres Madiun Kota," kata Dewa Putu, Kamis (23/9).
Aksi penipuan tersangka berakhir setelah korban bernama Edy Gunarso, warga Desa Kraton, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan, melapor ke Polres Madiun Kota.
Berdasarkan keterangan korban, tersangka Aris mengeklaim dapat membantu menagihkan utang hingga memasukkan seseorang untuk bekerja di instansi pemerintahan.
Dari korban Edy yang berprofesi sebagai guru tersebut, tersangka Aris berhasil mengantongi uang Rp 68 juta lebih.
"Tersangka kenal dengan Edy dan mengaku dapat membantu menagihkan utang korban. Seiring berjalannya waktu, tersangka sering meminta uang kepada dalam rangka penagihan," tutur dia.
Seorang pria di Kota Madiun yang mengaku sebagai anggota polisi dan melakukan penipuan hingga merugikan korbannya hingga puluhan juta rupiah pun ditangkap.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News