PBG Dinilai Menghambat Pembangunan Rumah, Apersi Minta Relaksasi
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Peralihan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) membuat pembangunan rumah subsidi dan nonsubsidi terhambat.
Apabila terus dibiarkan, akan terjadi stagnasi. Bahkan, disinyalir saat ini sudah terjadi kemandekan pasokan pembangunan rumah.
Ketua Umum DPP Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi), Junaidi Abdillah mengatakan bahwa banyak anggotanya yang mengeluhkan stagnasi pembangunan karena perizinan tersebut.
Menurut dia, PBG merupakan amanat UU Cipta Kerja dan seharusnya otomatis aturan IMB gugur. Pemda masih belum siap dan tidak sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat.
"Kami harap ada relaksasi PBG. Kalau tidak dilaksanakan perkiraan saya satu tahun setengah backlog kebutuhan rumah yang tidak bisa diproduksi," kata Junaidi, Kamis (18/11).
Junaidi menilai aturan pemerintah pusat tidak mudah diterapkan di sejumlah daerah karena peraturan yang berbeda. Dengan begitu, perizinan membutuhkan waktu lama karena adanya perubahan aturan.
Baca Juga:
"Perdanya belum ada. Hasilnya, banyak proyek dari anggota kami yang tertunda dan produksi unit rumah atau pasokan akan terhambat," ujar dia.
Kondisi perekonomian yang sudah membaik dan berjalan kondusif di tengah pandemi Covid-19 sejak awal tahun akan percuma kalau tidak ada relaksasi.
Peralihan IMB menjadi PBG membuat pembangunan rumah stagnan karena terhambat perizinannya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News