Selama ini, Penghuni Apartemen Terus Dirugikan Pengembang
![Selama ini, Penghuni Apartemen Terus Dirugikan Pengembang - JPNN.com Jatim](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2021/11/15/ketua-badan-pembentukan-perda-bapemperda-dprd-kota-surabaya-en8m.jpg)
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Legislator menyoroti banyaknya penghuni apartemen di Surabaya yang keberatan bila pembayaran pajak bumi bangunan (PPB) masih diatasnamakan pengembang.
"Persoalan itu bakal diakomodasi dalam Raperda Pengelolaan Rusun yang saat ini sedang kami bahas," kata Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kota Surabaya, Josiah Michael, Senin (15/11).
Pihaknya mau dengan adanya raperda itu, para penghuni apartemen dapat membayar PBB setelah Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS) diterima.
Baca Juga:
"Sebelum ada SHMSRS, maka akan menjadi kewajiban pengembang," katanya.
Anggota Komisi A DPRD Surabaya itu menyampaikan raperda itu juga akan mengatur hal-hal lain terkait dengan pengelolaan rusun.
Salah satunya, pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) yang sejauh ini dikuasai pengembang.
"Kami ingin memastikan P3SRS benar-benar terbentuk dan mewakili pemilik/penghuni, bukan developer," ujar dia.
Menurut dia, apa yang terjadi saat ini kebanyakan masyarakat/penghuni apartemen yang dirugikan.
Legislator akan merancang raperda yang menangani problem penghuni apartemen di Surabaya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News