Soal Permendikbud 30 Tahun 2021, Unair Bilang Begini

Rabu, 17 November 2021 – 17:22 WIB
Soal Permendikbud 30 Tahun 2021, Unair Bilang Begini - JPNN.com Jatim
Kampus Universitas Airlangga Surabaya. (ANTARA Jatim/HO-Humas Unair/WI)

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Universitas Airlangga (Unair) mendukung penerapan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud) 30/2021 tentang Pencegahan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).

Rektor Unair Prof Mohammad Nasih menyebut bahwa Permendikbud sesuai dengan moto Unair, yaitu 'Excellence with Morality'. Upaya pencegahan dan penindakan kekerasan seksual di lingkungannya sudah lama diterapkan.

"Kami mengedepankan moralitas dengan perspektif korban. Sebagai wujud dari komitmen penuh, Unair telah melakukan berbagai upaya, baik strategis maupun taktis," ujarnya tertulis, Rabu (17/11).

Kampusnya akan menerapkan pencegahan dini, pemberian bantuan, pendampingan, dan pemulihan korban kekerasan seksual dengan membentuk satuan tugas (satgas) penanganan masalah mahasiswa di lingkungan kampus.

"Ada Help Center (HC) juga. Pada tahun ini, kami sudah menangani belasan kasus. Hasil penanganan dan investigasi satgas telah memberikan sanksi berupa pemberhentian dosen, tendik (tenaga kependidikan), dan juga mahasiswa," bebernya.

Sejak 2010, sambung Nasih, pihaknya telah membentuk Dewan Etik untuk memeriksa dan mengadili pelanggaran etika di lingkungan kampus, termasuk kekerasan seksual.

"Saat ini, kami sedang menyiapkan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual," ungkapnya.

Pembentukan satgas itu sesuai amanah yang diwajibkan dalam Permendikbud-Ristek No. 30 Tahun 2021.

Unair mendukung Permendikbud 30 Tahun 2021 karena sesuai moto kampus yaitu 'Excellence with Morality'.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News