Polisi Kirim Black Box Mobil Vanessa Angel ke Jepang, Demi Tahu Hal Ini

Rabu, 17 November 2021 – 01:52 WIB
Polisi Kirim Black Box Mobil Vanessa Angel ke Jepang, Demi Tahu Hal Ini - JPNN.com Jatim
Dua orang yang meninggal di Tol Jombang KM 672.400 Vanessa Angel dan suaminya. Foto: Dok. PJR Polda Jatim

“Hasilnya nanti akan dijelaskan oleh ahli dalam perlengkapan berkas kasus,” tandas Rudi.

Sekadar diketahui, polisi menjerat Joddy dengan Pasal 310 Ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang memuat ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 juta.

Jerat lain dari polisi untuk Joddy ialah Pasal 311 Ayat (5) UU Nomor 22 Tahun 2009. Ketentuan itu memuat ancaman hukuman maksimal penjara selama 12 tahun atau denda Rp 24 juta. (mcr12/jpnn)

Untuk melengkapi berkas kasus kecelakaan Vanessa Angel, Satlantas Polres Jombang kirimkan blak box mobil Pajero

Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News