3 Dampak Negatif Permenperin 3/2021 Untuk Industri Jawa Timur, Simak
jatim.jpnn.com, JAWA TIMUR - Terbitnya Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 3 Tahun 2021 menuai penolakan khususnya bagi pelaku usaha makanan dan minuman (mamin) Jawa Timur
Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam meminta regulasi yang mengatur tentang jaminan ketersediaan bahan baku industri gula itu dibatalkan.
"Ada tiga dampak negatif dari Permenperin 3/2021," kata Mufti, Minggu (2/5).
Pertama, peraturan itu menyulitkan industri makanan dan minuman (mamin) Jawa Timur.
Dia menilai Permenperin 3/2021 hanya memberi hak eksklusif kepada 11 pabrik gula untuk mengimpor bahan baku gula mentah menjadi gula rafinasi didasarkan pada izin pendirian pabrik sebelum 25 Mei 2010.
Masalahnya, pabrik-pabrik yang diberi izin itu tidak berada di Jawa Timur. Mayoritas berada di Cilegon, Cilacap, Lampung, Bekasi, dan Makassar.
Industri mamin Jatim terpaksa membeli gula rafinasi dari luar yang menimbulkan biaya tambahan, akhirnya tidak bisa bersaing dengan industri nasional.
"Kalau kalah bersaing, pabriknya bisa tutup karena produknya tidak laku. Ujung-ujungnya kasihan pekerja yang terkena PHK," ungkapnya.
Ternyata Permenperin 3/2021 menimbulkan sejumlah penolakan, terutama bagi pelaku industri makanan dan minuman Jawa Timur, alasannya:
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News