3 Dampak Negatif Permenperin 3/2021 Untuk Industri Jawa Timur, Simak

Senin, 03 Mei 2021 – 08:00 WIB
3 Dampak Negatif Permenperin 3/2021 Untuk Industri Jawa Timur, Simak - JPNN.com Jatim
Anggota Komisi VI DPR Mufti Anam menjelaskan dampak negatif Permenperin 3/2021 untuk industri makanan dan minuma Jawa Timur. Foto: Antara

Secara luas, itu pun bukan hal yang baik karena Jatim merupakan sentra industri mamin dengan kontribusi produk terbesar kedua secara nasional.

Dampak kedua, potensi oligopoli lantaran hanya memberi izin pengolahan gula rafinasi kepada segelintir pabrik.

"Praktik oligopoli merusak persaingan usaha yang sehat dan mirip kartel yang dilegalkan pemerintah," kata politisi PDI Perjuangan tersebut.

Dampak terakhir, membuat iklim investasi dipenuhi ketidakpastian hukum.

Mufti mengungkapkan ada ada pabrik gula yang berizin setelah 2010, namun mereka memiliki teknologi yang canggih, sehingga bisa mengolah rafinasi berkualitas tinggi.

Akan tetapi, peraturan itu muncul dan memberi hak eksklusif pengolahan rafinasi ke segelintir pabrik.

"Ketidakpastian hukum semacam itu membuat investor kapok dan bertentangan dengan spirit UU Cipta Kerja," ujar Mufti. (antara/mcr13/jpnn)

 
Ternyata Permenperin 3/2021 menimbulkan sejumlah penolakan, terutama bagi pelaku industri makanan dan minuman Jawa Timur, alasannya:

Redaktur & Reporter : Fahmi Azis

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News