Lewat Tenggat, 47 Anggota DPRD Surabaya Belum Lapor LHKPN
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI memberikan peringatan kepada anggota DPRD Jawa Timur yang belum menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN)
Batas periode penyampaian LHKPN 2021 telah berakhir 31 Maret lalu.
Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK RI Bachtiar Pornama mengungkapkan 47 orang dari 124 anggota DPRD belum melaporkan LHKPN sampai batas tenggat berlalu.
Dia menyayangkan perilaku lalai dewan rakyat Surabaya yang semestinya taat aturan.
"Laporan LHKPN menjadi kewajiban bagi setiap penyelenggara negara termasuk DPRD," tutur Bachtiar, Jumat (30/4).
Kewajiban pelaporan tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Bachtiar juga mengingatkan tata kelola pemerintahan yang baik bertumpu pada penyerapan anggaran.
"Tata kelola pemerintah harus merujuk daya ungkit dan kemanfaatan publik," tuturnya.
Sebanyak 47 anggota DPRD Jawa Timur mendapat teguran lantaran belum menyampaikan LHKPN hingga 31 Maret lalu.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News