Oh, Belum Ada Bantuan Makanan Rutin untuk Penderita Stunting di Surabaya
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Salah satu usulan yang bakal diajukan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Surabaya 2022, yakni pemberian bantuan makanan kepada para penderita stunting di daerah setempat.
"Kami sedang menggodok RAPBD 2022. Harapannya, program itu bisa terlaksana tahun depan," kata Ketua Komisi D DPRD Surabaya, Khusnul Khotimah, Minggu (7/11).
Dia menerangkan selama ini yang sudah mendapatkan bantuan makanan ialah para lansia, penyandang disabilitas, dan anak yatim.
Meski penderita stunting (anak kerdil) masuk kategori penyandang disabilitas, tetapi selama ini belum mendapatkan bantuan makanan secara rutin.
Ada pun hanya berupa bantuan makanan pendamping dari Dinas Kesehatan Surabaya berupa susu, vitamin, dan permakanan tambahan.
Namun, kali ini, para penderita stunting diusulkan mendapat bantuan makanan pula.
"Seperti para lansia, anak penderita stunting juga perlu mendapat bantuan makanan secara rutin supaya kebutuhan gizi mereka terjamin," ujar dia.
Adapun landasan hukum pemberian bantuan makanan itu, yakni UU 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Pada Pasal 4 Ayat (1) Huruf a, yang dimaksud dengan penyandang disabilitas fisik ialah terganggunya fungsi gerak, antara lain amputasi, lumpuh layuh atau kaku, paraplegia, cerebral palsy (CP), akibat stroke, akibat kusta, dan orang kecil. (antara/mcr13/jpnn)
Selama ini, bantuan makanan rutin dari Pemkot Surabaya hanya diberikan kepada lansia, penyandang disabilitas, dan anak yatim
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News