PWNU Putuskan Kripto Haram, Begini Kajiannya Secara Merinci

Rabu, 03 November 2021 – 10:05 WIB
PWNU Putuskan Kripto Haram, Begini Kajiannya Secara Merinci - JPNN.com Jatim
PWNU Jatim menjelaskan secara merinci soal haramnya kripto. Foto: Arry Saputra/JPNN.com

"Selanjutnya, selamat dari akad riba dan aman dari kerusakan sampai barang tersebut di tangan pembelinya. Artinya, Sil’ah wajib terdiri dari barang yang bisa dijamin penunaiannya," jelas dia.

“Di kriptokurensi itu tidak ada,” imbuhnya menegaskan.

Sementara itu, Katib Syuriah PWNU Jatim Kiai Syafruddin Syarif menambahkan keputusan mengharamkan kriptokurensi akan dibawa dan diusulkan saat Muktamar PBNU di Lampung Desember mendatang.

Dalam forum tersebut nantinya ada adu argumentasi antara para ahli hukum Islam NU se-Indonesia. Keputusan bahtsul masail Muktamar NU berbeda dari LBMNU Jatim.

"Apabila terjadi seperti itu maka kami mengikuti keputusan di atasnya, yakni PBNU," pungkas Syafruddin. (mcr12/jpnn)

Mata uang kripto tidak memenuhi tujuh syarat barang atau komoditas boleh diperjualbelikan

Redaktur : Febriansyah
Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News