PWNU Putuskan Kripto Haram, Begini Kajiannya Secara Merinci
"Selanjutnya, selamat dari akad riba dan aman dari kerusakan sampai barang tersebut di tangan pembelinya. Artinya, Sil’ah wajib terdiri dari barang yang bisa dijamin penunaiannya," jelas dia.
“Di kriptokurensi itu tidak ada,” imbuhnya menegaskan.
Sementara itu, Katib Syuriah PWNU Jatim Kiai Syafruddin Syarif menambahkan keputusan mengharamkan kriptokurensi akan dibawa dan diusulkan saat Muktamar PBNU di Lampung Desember mendatang.
Dalam forum tersebut nantinya ada adu argumentasi antara para ahli hukum Islam NU se-Indonesia. Keputusan bahtsul masail Muktamar NU berbeda dari LBMNU Jatim.
"Apabila terjadi seperti itu maka kami mengikuti keputusan di atasnya, yakni PBNU," pungkas Syafruddin. (mcr12/jpnn)
Mata uang kripto tidak memenuhi tujuh syarat barang atau komoditas boleh diperjualbelikan
Redaktur : Febriansyah
Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News