Lakukan Jual Beli Plasma Konvalesen, Yogi Patok Harga Rp 3 Juta
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Yogi Agung Prima Wardhana, anak dari mantan ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya menjadi terdakwa atas kasus jual beli plasma konvalesen.
Ucok Jimmy Lamhot, kuasa hukum Yogi membenarkan jika salah satu putra dari Ketua DPRD Kota Surabaya periode 2009--2014 Wisnu Wardhana tersebut tengah menjalani sidang keduanya.
"Benar, klien saya adalah putra mantan Ketua DPRD Surabaya. Sekarang sedang menjalani sidang kedua," ujar Ucok setelah sidang lanjutan perkara jual beli plasma konvalesen di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis.
Pada persidangan tersebut, Yogi mengaku tidak memperjualbelikan plasma konvalesen, melainkan uang yang diterimanya merupakan ucapan terima kasih dari pasien Covid-19.
Pada persidangan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yogi yang sempat bekerja di Unit Donor Darah Palang Merah Indonesia (UDD PMI) Surabaya
telah memperjualbelikan plasma konvalesen seharga Rp2,3 hingga 3 juta.
Atas perbuatannya, Yogi didakwa dengan Pasal 195 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan "juncto" Pasal 55, Ayat 1, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). (antara/mcr17/jpnn)
Yogi Agung Prima Wardhana, anak dari mantan ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya menjadi terdakwa atas kasus jual beli plasma konvalesen.
Redaktur & Reporter : Febriansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News