Jamaluddin: Ulah Nikita Mirzani Seolah Dibiarkan Pemerintah
"Bukan hanya diblokir, tetapi harus ditetapkan sebagai tersangka. Kalau dalam waktu dekat dia tidak dipanggil, maka kami datang ke sini (Polda Jatim,red) secara besar-besaran untuk aksi," ucap dia.
Setelah laporan diterima, Jamaluddin dan anggota komunitasnya mendapat memo tanda terima berisikan surat dari KOLOM bernomor 005 25 Oktober 2021 perihal pengaduan pelecehan agama.
Petugas penerima bernama Sumini dan surat itu berstempel basah bertuliskan Ditreskrimsus Polda Jatim.
Sekadar diketahui, Nikita Mirzani pun sudah mengklarifikasi atas videonya yang viral dan banyak mendapatkan kecaman lantaran dimaksudkan sebagai bentuk penistaan agama di Instagram pribadinya @nikitamirzanimawardi_172 pada Sabtu (23/10).
Dalam klarifikasinya, Nikita memaparkan bahwa dirinya tak melecehkan bacaan salat. Video yang beredar merupakan potongan dan ada oknum-oknum yang berupaya memojokkannya. (mcr12/mcr13/jpnn)
Ketua Umum KOLOM Jamaluddin meminta pemerintah dan aparat segera menutup akun milik Nikita Mirzani di Instagram.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News