3 Penagih Pinjol Diringkus di Surabaya, Ternyata Sebegini Gaji Mereka, Menggiurkan
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Kepolisian Daerah Jawa Timur berhasil mengamankan tiga orang tersangka penagih dari dua perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal.
"Tiga orang tersangka itu telah melakukan pengancaman terhadap nasabah," kata Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta di Surabaya, Senin.
Nico menyebutkan tiga tersangka tersebut antara lain ASA (31) warga Bogor, Jawa Barat, RH alias Asep (28) warga Bekasi Jawa Barat dan APP (27) warga Surabaya.
Menurut Nico, para tersangka tersebut digaji oleh perusahaan pinjol ilegal sebesar Rp4,2 juta setiap bulannya.
"Mereka juga mendapat fasilitas dari perusahaan berupa kuota internet Rp90.000 setiap bulannya. Kalau penagihan berhasil mencapai sebesar 65 persen dari total penagihan dalam kurun waktu satu minggu, maka mereka raup Rp162.000 di luar gaji," tandas Nico.
Tertangkapnya tiga penagih tersebut bermula dari adanya pelaporan dari BSB, korban pinjol, pada Desember 2020 lalu.
"BSB ini mengajukan pinjaman di pinjol Rupiah Merdeka dan Dana Now. Pada Februari 2021, pinjaman BSB sudah lunas. Namun, BSB tetap ditagih," ujar Nico.
Nico mengungkapkan salah satu pelaku, ASA dan RH mengirim SMS ke BSB dengan kalimat-kalimat makian.
Kepolisian Daerah Jatim berhasil mengamankan tiga orang tersangka penagih dari dua perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal. Gaji mereka ternyata sebegini
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News