Wali Kota Malang Didenda Rp 25 Juta, Masuk ke Mana Duit Itu?
jatim.jpnn.com, MALANG - Wali Kota Malang Sutiaji dinyatakan bersalah melanggar aturan PPKM saat gowes ke Pantai Kondang Merak beberapa waktu lalu. Dia pun didenda administratif sebesar Rp 25 juta.
Dana tersebut selanjutnya akan masuk ke kas daerah Pemkab Malang sebagai pihak yang dilanggar Sutiaji.
"Pembayaran denda akan kita setor ke kas daerah Pemerintah Kabupaten Malang karena pelanggaran perda," kata Kasubsi Eksekusi, dan Eksaminasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang, Anjar Rudi Admoko, Rabu (13/10).
Anjar memaparkan pada Selasa (12/10) Kejari Kabupaten Malang sudah menerima pembayaran denda tindak pidana ringan (tipiring) yang dijatuhkan majelis hakim kepada Wali Kota Malang sebesar Rp 25 juta.
Selain Sutiaji, pembayaran denda pun dilakukan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang Erik Setyo Santoso sebesar Rp 15 juta dan Kabag Umum Pemkot Arif Tri Sastyawan Rp 10 juta.
"Denda dibayar kemarin setelah menerima petikan putusan Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen atas pelanggaran PPKM," ujar Anjar.
Pembayaran denda itu membuat Wali Kota Sutiaji dan dua pejabat lainnya telah melaksanakan putusan PN Kepanjen atas pelanggaran PPKM yang terjadi pada 19 September 2021 di Pantai Kondang Merak, Kabupaten Malang.
Ketiganya dinilai oleh hakim terbukti bersalah melanggar Pasal 49 Ayat 4 Jo. Pasal 27C, Perda Provinsi Jawa Timur 2/2020 atas Perubahan Perda Provinsi Jawa Timur 1/2019 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
Denda pelanggaran PPKM milik Wali Kota Malang sebesar Rp 25 juta bakal disalurkan ke tempat berikut.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News