Wali Kota Malang Didenda Rp 25 Juta, Masuk ke Mana Duit Itu?

Rabu, 13 Oktober 2021 – 23:00 WIB
Wali Kota Malang Didenda Rp 25 Juta, Masuk ke Mana Duit Itu? - JPNN.com Jatim
Tangkapan layar. Wali Kota Malang Sutiaji (tengah) pada saat membayar denda sanksi pelanggaran aturan PPKM sebesar Rp25 juta, di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Selasa (12/10/2021). ANTARA/HO-Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang

Wali Kota Malang sebelumnya bersama rombongan pada Minggu (19/9) melakukan kegiatan bersepeda dari Kota Malang, menuju Pantai Kondang Merak. Agenda bersepeda itu turut diikuti sejumlah komunitas.

Pada saat itu, Pantai Kondang Merak masih ditutup untuk masyarakat umum lantaran tengah berada pada masa PPKM. Namun, rombongan pesepeda Wali Kota Malang pada akhirnya masuk ke kawasan Pantai Kondang Merak.

Sebelum memasuki kawasan itu, rombongan itu bahkan sempat didatangi oleh petugas kepolisian lantaran Pantai Kondang Merak masih belum dibuka. Namun pada akhirnya rombongan itu masuk ke kawasan pantai, dan kemudian viral di sejumlah media sosial. (antara/mcr13/jpnn)

 
Denda pelanggaran PPKM milik Wali Kota Malang sebesar Rp 25 juta bakal disalurkan ke tempat berikut.

Redaktur & Reporter : Fahmi Azis

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News