Boneka Squid Game di Jalan Tunjungan Langgar 2 Perda Surabaya
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Satpol PP Surabaya membongkar Boneka Squid Game yang dipajang di Jalan Tunjungan, Minggu (10/10) dibongkar lantaran menimbulkan kerumunan masyarakat.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto menerangkan selain menimbulkan kerumunan, boneka tersebut melanggar Perda 10/2000 dan Perda 2/2020.
"Perda tersebut berisi tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat dan median jalan tak boleh dipakai selain fungsi jalan," kata Eddy, Selasa (12/10).
Selain itu, pemasangan Boneka Squid Game tersebut diduga melanggar UU 11/2010 tentang Cagar Budaya.
Status bangunan yang ditempati boneka ikon Squid Game itu dan sejumlah aksesorinya merupakan salah satu cagar budaya di Kota Surabaya.
"Sebelum mereka melakukan aktivitas atau mengubah struktur yang menempel di bangunan itu, semestinya meminta surat rekomendasi dari Tim Cagar Budaya Kota Surabaya," ujar dia.
Eddy mengungkapkan pihaknya sudah menanyakan terkait dengan izin mengenai bangunan yang akan digunakan untuk bisnis restoran tersebut.
Akan tetapi, pemilik restoran tidak bisa menunjukkan prasyarat tersebut.
Berikut alasan Boneka Squid Game yang dipajang di Jalan Tunjungan dibongkar Satpol PP Surabaya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News