Curhat soal Klinik Kecantikan, Stella Monica Didakwa Langgar UU ITE

Kamis, 22 April 2021 – 18:47 WIB
Curhat soal Klinik Kecantikan, Stella Monica Didakwa Langgar UU ITE - JPNN.com Jatim
Stella Monica, klien klinik kecantikan didakwa pasal pencamaran nama baik UU ITE setelah curhat di medsos terkait apa yang dia alami setelah perawatan. Ilustrasi Foto: Pixabay

"Kami ajukan eksepsi," jawab kuasa hukum Stella.

Hakim Supriyadi pun memutuskan sidang ditunda dan dilanjutkan dengan agenda penyampaian eksepsi dari pihak Stella pada Rabu (28/4) pekan depan.

"Terkait tanggapan kami belum bisa disampaikan di sini," ujar kuasa hukum Stella, Muhammad Dimas Prasetyo usai sidang.

Juru Bicara Koalisi Pembela Konsumen Anindya Shabrina yang juga mendampingi terdakwa turut menanggapi atas apa yang terjadi pada Stella.

Menurutnya, Stella adalah korban pasal karet UU ITE. Konsumen sejatinya dilindungi oleh UU 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Seharusnya bisa diselesaikan dengan sengketa konsumen, pada nyatanya justru Stella yang dikriminalkan. Harapannya, diputus bebas," ujar Anindya.

Stella Monica, klien klinik kecantikan didakwa pasal pencamaran nama baik UU ITE setelah curhat di medsos terkait apa yang dia alami setelah perawatan.

Redaktur & Reporter : Fahmi Azis

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News