Satpol PP Pasangi Plang Tanda Larangan di Sempadan Jalan Magetan, Ini Sebabnya

Rabu, 29 September 2021 – 21:45 WIB
Satpol PP Pasangi Plang Tanda Larangan di Sempadan Jalan Magetan, Ini Sebabnya - JPNN.com Jatim
Satpol PP Jatim beserta sejumlah petugas usai melakukan pemasangan plang atau papan larangan mendirikan bangunan di sempadan jalan di kawasan Maospati, Kabupaten Magetan. (ANTARA/HO-Satpol PP Jatim)
"Sekarang, kami imbau dan sosialisasilan lebih dini, supaya tidak terjadi hal yang sama," paparnya.

Selain pemasangan plang, Satpol PP juga melakukan sialisasi peraturan daerah terkait penyelenggaraan ketentraman.

"Kami sosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat (Trantibum)," kata Kepala Seksi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan Satpol PP Jatim Arief Darmawan usai acara sosialisasi di Kantor Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan, pada Selasa (28/9).

Dalam acara tersebut diikuti sekitar 50 tokoh masyarakat serta perwakilan warga setempat.(antara/mcr17/jpnn)
Satpol PP Provinsi Jawa Timur melakukan pemasangan plang tanda larangan mendirikan bangunan di sempadan jalan kawasan Maospati, Kabupaten Magetan.

Redaktur & Reporter : Febriansyah

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News