Satpol PP Pasangi Plang Tanda Larangan di Sempadan Jalan Magetan, Ini Sebabnya
Rabu, 29 September 2021 – 21:45 WIB
"Sekarang, kami imbau dan sosialisasilan lebih dini, supaya tidak terjadi hal yang sama," paparnya.
Selain pemasangan plang, Satpol PP juga melakukan sialisasi peraturan daerah terkait penyelenggaraan ketentraman.
"Kami sosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat (Trantibum)," kata Kepala Seksi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan Satpol PP Jatim Arief Darmawan usai acara sosialisasi di Kantor Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan, pada Selasa (28/9).
Dalam acara tersebut diikuti sekitar 50 tokoh masyarakat serta perwakilan warga setempat.(antara/mcr17/jpnn)
Satpol PP Provinsi Jawa Timur melakukan pemasangan plang tanda larangan mendirikan bangunan di sempadan jalan kawasan Maospati, Kabupaten Magetan.
Redaktur & Reporter : Febriansyah
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News