Perusahaan Jasa Outsourcing di Jatim yang Nakal, Siap-Siap Ditindak
jatim.jpnn.com, JAWA TIMUR - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur mulai mencermati perusahaan-perusahaan jasa outsourcing atau alih daya yang tidak profesional dan mengabaikan hak-hak pekerja.
Kepala Disnakertrans Jatim Himawan Estu Bagijo menegaskan penertiban perusahaan outsourcing nakal seusai dengan Pasal 35 dan 36 UU 11/2020 tentang Cipta Kerja.
"Disnaker wajib menertibkan pelanggaran itu. Kami harus memastikan hubungan kerja sudah betul antara perusahaan outsourcing dengan buruh," kata Himawan, Jumat (24/9).
Dia menyatakan perusahaan mesti bertanggung jawab atas kesejahteraan para pekerja mereka sebagai penyedia jasa.
"Pekerja outsourcing itu rentan kehilangan pekerjaan, makanya harus ada jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) bagi mereka," ujar Himawan.
Mantan Kabiro Hukum Pemprov Jatim itu mengatakan saat ini, pihaknya tengah mengirimkan data pelaporan ke sejumlah industri yang menggunakan jasa outsourcing.
Industri diharapkan segera menginformasikan kepada Disnakertrans Jatim mengenai identitas lembaga outsourcing tersebut.
"PT apa saja yang menyediakan tenaga kerja akan kami cek kesehatannya," tutur dia.
Disnakertrans) Jawa Timur mulai mencermati perusahaan-perusahaan jasa outsourcing yang tidak profesional dan mengabaikan hak-hak pekerja.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News