Sebulan Lebih Beroperasi, Bea Cukai Jatim II Temukan 2,5 Juta Rokok Ilegal
Oentarto menyampaikan hal-hal yang menjadi objek operasi itu, antara lain, rokok tanpa dilekati pita cukai; dilekati pita cukai palsu; dilekati pita cukai bekas pakai; dilekati pita cukai yang bukan haknya; dan dilekati pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.
Sebagai informasi, wilayah kerja Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II meliputi Malang Raya, Kota Batu, Blitar Raya, Kediri Raya, Madiun Raya, Probolinggo, Jember, hingga Banyuwangi.
Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II meminta masyarakat untuk turut berperan aktif dan melapor apabila menemukan kegiatan pengedaran atau produksi rokok ilegal.
Masyarakat dapat menghubungi kantor bea cukai terdekat atau melalui Contact Center Bravo Bea Cukai. (antara/mcr13/jpnn)
Sebanyak 2,5 juta batang rokok ilegal disita Kanwil Dirjen Bea Cukai Jatim II selama sebulan lebih beroperasi.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News