BPK Temukan Kerugian Daerah di Pemkab Jember Hingga Rp 200 Miliar Lebih
jatim.jpnn.com, JEMBER - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Timur mendapati kerugian daerah di Pemkab Jember per semester 1-2021 sebanyak 1.361 kasus dengan nilai mencapai Rp 200 miliar lebih.
"Kami telah menerima surat hasil pemantauan atas penyelesaian kerugian daerah per semester I-2021 dari BPK Jatim yang menyebutkan nilainya mencapai Rp 200.579.617.399,97 yang merupakan hasil audit pemakaian anggaran tahun sebelumnya," kata Ketua DPRD Jember M. Itqon Syauqi, Kamis (23/9).
Dia memaparkan ada 1.361 kasus dengan rincian kerugian daerah terhadap bendahara sebanyak nol kasus dan kerugian negara terhadap pegawai negeri bukan bendahara sebanyak 246 kasus dengan nilai sekitar Rp 9,67 miliar.
Adapun kerugian daerah yang masih berupa informasi yang berasal dari hasil pemeriksaan BPK tercatat 559 kasus senilai Rp 187,43 miliar, dan kerugian daerah yang melibatkan aparat pengawasan fungsional ada 556 kasus dengan nilai Rp 3,48 miliar.
"Dari total kerugian uang negara sebesar Rp 200 miliar lebih, jumlah yang sudah disetorkan ke kas daerah sebesar Rp 29 miliar dan masih tersisa Rp 171,4 miliar," ujar dia.
Dia menjelaskan BPK merekomendasikan kepada Bupati Jember agar memerintahkan ketua tim penyelesaian kerugian daerah untuk segera memproses hasil audit tersebut.
"Atau mengambil tindakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku atas hasil pemeriksaan BPK dan hasil pengawasan aparat fungsional," ucap politikus PKB Jember itu.
Itqon menerangkan penilaian BPK terhadap pengelolaan keuangan daerah di lingkungan Pemkab Jember tidak akan pernah meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) apabila kerugian daerah itu tidak diselesaikan hingga tuntas. (antara/mcr13/jpnn)
BPK Perwakilan Jawa Timur mendapati daerah di Pemkab Jember per semester 1-2021 sebanyak 1.361 kasus dengan nilai mencapai Rp 200 miliar lebih.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News