Pedagang di Surabaya Sudah Boleh Berjualan Sampai Pukul 24.00 WIB
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pemerintah Kota Surabaya mulai mengizinkan pedagang di wilayah setempat berjualan hingga pukul 24.00 WIB. Hal tersebut guna memacu perekonomian kembali pulih di masa pandemi Covid-19.
"Jadi pedagang yang mulai buka pada 18.00 WIB itu sudah bisa buka sampai pukul 24.00 WIB. Ini bentuk upaya agar perekonomian bisa berjalan kembali," kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi di Surabaya, Rabu.
Terkait itu, Eri menyampaikan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Linmas, dan Kecamatan bahwa pedagang jangan lagi dibubarkan melainkan hanya dikontrol penerapan prokesnya saja.
"Warga harus tetap menerapkan protokol kesehatan. Petugas di lapangan harus terus mengingatkan kepada masyarakat agar disiplin prokes karena itu penting. Tapi harus diingat jangan ditegur dengan emosi dan marah," ujarnya.
Bersamaan dengan kebijakan tersebut adalah uji coba pembukaan pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan bagi anak-anak berusia 12 tahun ke bawah dan pelonggaran jam operasional bagi pedagang.
Dua poin kebijakan tersebut sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021. Uji coba akan berlangsung hingga 4 Oktober sesuai dengan perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali.(antara/mcr17/jpnn)
Pemerintah Kota Surabaya mulai mengizinkan pedagang di wilayah setempat berjualan hingga pukul 24.00 WIB. Hal tersebut guna memacu perekonomian kembali pulih..
Redaktur & Reporter : Febriansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News