Komnas Ham Turun Tangan Usut Kasus Pemukulan Jurnalis Tempo
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menindaklanjuti penganiayaan jurnalis Tempo Nurhadi saat meliput kasus korupsi pejabat Kementerian Keuangan di Surabaya, Jawa Timur.
"Saya menerima pengaduan teman-teman AJI terkait dugaan penganiayaan Nurhadi. Komnas HAM akan menindaklanjuti aduan yang ada dan segera meminta keterangan para pihak," kata Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM RI Beka Ulung Hapsara, Jumat (16/4).
Baca Juga: Kian Sesak Diisi Napi, Rutan Medaeng Bakal Diperluas
Beka mengatakan Komnas HAM memandang kasus yang menimpa Nurhadi harus segera ditangani.
Dia menjelaskan bahwa jurnalis merupakan salah satu elemen penting dalam penegakan demokrasi dan hak asasi manusia di Indonesia.
Selain itu, wartawan dijamin dan dilindungi oleh Undang-Undang 40 tahun 1999 dalam menjalankan tugasnya sebagai pers.
Baca Juga: Tuman! Lima Sejoli Ini Asyik Main di Indekos saat Ramadan
“Oleh sebab itu, Saya meminta aparat kepolisian segera memeriksa pihak-pihak yang terlibat dalam pemukulan terhadap Nurhadi untuk diproses secara hukum,” ujar Beka.
Komnas HAM turun tangan mengusut penganiayaan jurnalis Tempo Nurhadi saat meliput kasus korupsi pejabat Kementerian Keuangan di Surabaya, Jawa Timur.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News