Pembatasan Anak di Bawah 12 Tahun Masuk Mal Dinilai Memberatkan
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Di antara ketentuan terkait dengan pembukaan mal dan pusat perbelanjaan di Surabaya yang menjadi sorotan, salah satunya tak diperbolehkannya anak usia di bawah 12 tahun.
Direktur Komersial PT Pakuwon Jati Tbk, Sutandi Purnomosidi mengatakan kebijakan tersebut sangat memengaruhi jumlah pengunjung.
"Pengunjung jadi berkurang," kata dia, mengutip dari Ayosurabaya.com, Jumat (17/9).
Sutandi menjelaskan sejak mal di Surabaya kembali dibuka, jumlah kedatangan pengunjung masih belum signifikan. Pengunjung hanya mencapai 50 persen dari total di hari normal sebelum masa PPKM.
Dia pun menilai ketentuan tersebut memberatkan bagi pengunjung yang akan mengajak anak-anak maupun kerabatnya berbelanja di mal.
Di sisi lain, Sutandi sangat senang dengan penerapan aplikasi PeduliLindungi yang dinilai mampu menekan laju penyebaran COVID-19.
Salah satu warga Semolowaru Surabaya, Ari Saputra (25) menilai, penerapan pembatasan anak di bawah 12 tahun yang tidak diperkenankan masuk wisata atau pusat perbelanjaan merugikan calon pengunjung.
"Keponakan saya mau masuk mal di Surabaya enggak dibolehin, gara-gara umurnya masih 10 tahun. Mau ke Bonbin (Kebun Binatang Surabaya) juga sama (tidak boleh), petugasnya bilang minim 12 tahun," ujar dia. (genpi/mcr13/jpnn)
Pembatasan anak usia di bawah 12 tahun masuk mal menjadi sorotan warga dan pelaku usaha di Surabaya
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News