Pemkot Surabaya Belum Maksimal Tagih Piutang Pajak Daerah
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Legislator menilai pemkot Surabaya belum mengoptimalkan realisasi penagihan piutang pajak dan retribusi daerah untuk pemulihan ekonomi di saat pandemi COVID-19.
Anggota Komisi A DPRD Surabaya Fatkhur Rohman menuturkan pemkot perlu menerangkan berapa nilai piutang pajak daerah dan retribusi daerah yang belum tertagih sampai triwulan II-2021.
Dia mengatakan setiap potensi pendapatan daerah yang masih bisa digali harus dimaksimalkan seperti piutang daerah.
Sedangkan objek pendapatan yang berhubungan langsung dengan rakyat justru harus direlaksasi.
Menurut politikus PKS itu, program relaksasi maupun insentif pajak tidak boleh disamaratakan, namun disesuaikan dengan kondisi sektor terkait.
Fatkhur pun menyoroti implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 130/2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan.
Dia menilai penguatan institusi kelurahan sebagai garda terdepan pelayanan publik kurang maksimal.
"Dimulai dari kurangnya standar pelayanan prima hingga penguasaan pelayanan masalah tertentu seperti masalah tanah," kata Fatkur, Jumat (17/9).
Pemkot Surabaya dinilai belum mengoptimalkan realisasi penagihan piutang pajak dan retribusi daerah untuk pemulihan ekonomi di saat pandemi COVID-19.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News