DJBC Kemenkeu Sebut Makanan dan Minuman Berpemanis Berpotensi Dikenai Cukai, Sebab..

Sabtu, 04 September 2021 – 14:20 WIB
DJBC Kemenkeu Sebut Makanan dan Minuman Berpemanis Berpotensi Dikenai Cukai, Sebab.. - JPNN.com Jatim
Diskusi media, Ekstensifikasi Cukai untuk Pemulihan Ekonomi Nasional yang diselenggarakan Forum Diskusi Ekonomi dan Politik, secara virtual. DJBC Kemenkeu mengatakan makanan dan minuman berpemanis berpotensi dikenai cukai. (ANTARA/HO-DJPC)

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan mengatakan makanan dan minuman berpemanis berpotensi dikenai cukai.

Hal tersebut ditengarai karena makanan dan minuman berpemanis atau MMDK memiliki dampak yang besar pada peningkatan diabetes melitus di Indonesia.

Dalam diskusi secara daring bertajuk “Ekstensifikasi Cukai untuk Pemulihan Ekonomi Nasional", Jumat (3/9), Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC Kemenkeu Nirwala Dwi Heryanto menjabarkan prevalensi diabetes melitus di Indonesia meningkat 30 persen dalam kurun waktu 2013-2018.

"Dari data tersebut, MMDK berpotensi dikenakan cukai," katanya.

Anggota Komisi XI DPR-RI Eriko Sotarduga menjelaskan usulan tersebut harus segera dikaji.

Eriko mengakui konsumsi makanan minuman yang tinggi kandungan gula, garam dan lemak (GGL) memang perlu dikurangi.

"Pengurangan tersebut akan berdampak baik pada risiko kesehatan. Pengenaan cukai akan membantu masyarakat sadar menjaga kesehatan diri,” terang Eriko.

Sementara itu, beberapa pengenaan cukai yang sudah disetujui oleh DPRD adalah kantong plastik, berikut dengan cukai kemasan dan wadah plastik, cukai diapers, serta cukai alat makan dan minuman sekali pakai.

Selain berguna untuk kesehatan, perluasan objek cukai akan menambah pendapatan cukai nasional.

Direktur Program Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Esa Suryaningrum mengatakan kebijakan ekstensifikasi cukai dilakukan pemerintah sudah tepat.

Esa menambahkan dibandingkan dengan negara ASEAN lain jumlah objek cukai Indonesia masih yang paling kecil, hanya tiga, yakni etil alkohol, minuman mengandung etil alkohol, dan produk hasil tembakau. (antara/mcr17/jpnn)

 
DJBC Kemenkeu mengatakan makanan dan minuman berpemanis berpotensi dikenai cukai. Karena

Redaktur & Reporter : Febriansyah

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News